Sabtu, 18 Desember 2010

IMAN

Pada hakikatnya   iman dan islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, perumpamaannya islam adalah suatu bangunan, sedangkan imam adalah pondasinya. islam ialah pokok yang tumbuh di atas peraturan-peraturan syari'ah (islam ), Syari'ah itu ditumbuhkan oleh kepercyaan (iman). dengan demikian , tidaklah terdapat syari'ah dalam islam melainkan dengan adanya kepercayaan.(iman). Iman adalah masalah mendasar dalam islam . Rasulullah selalu berdakwah dengan menanamkan soal keimanan. Apakah iman itu menurut hadist shahih yang diriwayatkan oleh muslim :"iman adalah engkau percaya kepada ( rukun iman yang enam).
  1. Allah SWT.
  2. Malaikat-malaikat-Nya.
  3. Kitab-kitab-Nya.
  4. Rasu-rasul-Nya.
  5. Hari kemudian
  6. Takdir yang digariskan-Nya.
Ditegaskan dalam surat An-Nisa ayat 136:"..... Barang siapa mengingkari Allah, malaikat-malaikat-Nya,kitab-kitab-Nya,rasul-rasul-Nya dan hari kemudian, maka ia telah sesat sejauh-jauhnya.

1. Iman kepada Allah SWT
  Umat islam wajib hukumnya mempercayai sepenuhnya tentang adanya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, pencipta dan penguasa tunggal alam semesta,pemilik segala keagungan dan kesempurnaan.
Apa buktinya bahwa Tuhan itu Maha Esa? untuk menjawab pertanyaan ini para ulama mengetengahkan dalil yang dinamai dalil" tolak belakang" dalam istilah aslinya dalil"At-Tamanu". Yaitu apabila ada beberapa Tuhan (andaikata saja ada dua tuhan),  pasti akan terjadi bentrokan antara keduanya. Dan dipastikan, masing-masing Tuhan ingin menglahkan Tuhan yang lainya. Akibatnya, apabila Tuhan yang satu, misalnya berkehendak menciptakan alam semesta,sedangkan yang lain tidak apa yang terjadi? Akan ada bencan!!!!!
Timbul pertanyaan : Apakah tidak mungkin kedua Tuhan itu berdamai dan bekerja sama dalam mewujudkan alam? Kalau hal ini terjadi berarti menggambarkan betapa lemah dan bodohnya Tuhan-Tuhan itu karena itu berarti mereka tidak berbeda dengan manusia yang perlu bekerja sama untuk mewujudkan/menciptakan sesuatu.

Menurut seorang tokoh Islam terkemuka dari pakistan ( Abul A'la Maududi) dampak positif dari iman kepada Allah :
  1. Menghilangkan pandangan yang sempit dan picik.
  2. Menanamkan kepercayaan terhadap diri sendiri dan tahu harga diri.
  3. Menumbuhkan sifat rendah hati,sikap damai, dan ikhlas.
  4. Membentuk manusia berbudi luhur dan kesatria
  5. menghilangkan sifat murung dan putus asa dalam menghadapi setiap masalah
  6. Berpendirian teguh,sabar,tabah, dan penuh optimis
  7. Menjadikan manusia patuh pada segala peraturan Tuhan.


2.  Iman kepada Malaikat-Malaikat-Nya.
   Allah memiliki makhluk gaib yang selalu bersujud dan bertasbih kepada-Nya sepanjang waktu, tanpa mengenal lelah, yakni Malaikat. Mereka juga taat dan taat dan setia dan setia menjalankan segala tugas dari Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah SWT:" Mereka ( para Malaikat ) takut kepda uhan meeka yang berkuasa atas mereka dan melaksanakan apa yang di perintahkan. (Q.S. An-Nahl:50)


3. Iman kepada kitb-kita-Nya
     Allah SWT mewahyukan ajaran-Nya kepada para Nabi dan Rasul melalui perantara Malaikat Jibril  yang terkenal dengan sebutan Ruhul Qudus. Wahyu-wahyu dari Allah SWT, kemudian dihimpun dalam bentuk suhuf ( semacam brosur-brosur kecil), dan kitab. Nabi yang punya suhuf, antara lain Nabi Adam as dan nabi Syisst. Sedangkan nabi /Rasul yang mempunyai kitab ialah Nabi Musa ( Taurat ), Nabi Daut ( Zabur ), Nabi Isa ( Injil ), Nabi Muhammad ( Al-Qur'an ).
Sebagai orang yang beriman kepada Allah SWT, kita wajib percaya sepenuhnya bahwa suhuf-suhuf dan kitab-kitab tersebut benar-benar himpunan firman Allah SWT, bukan karangan para Nabi itu sendiri.


4.Iman kepada Rasul-Rasul-Nya
   Untuk membimbing umat manusia ke alam ajaran yang benar, Allah SWT menetapkan manusia-manusia pilihan sebagai utusan-Nya. Mereka adalah Nabi dan Rasul. Firman Allah: " Dan Kami tidak mengutusmu, melainkan kepada umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (Q.S. Saba: 28 ). jumlah nabi dan rasul yang perlu diketahui oleh umat islam ada 25 orang-mulai dari Nabi Adam as sampai dengan Nabi muhammad saw. Mereka wajib kita  percayai sebagai utusan Allah SWT. 


5. Iman kepada Hari Kiamat.
    Kita haruslah percaya bahwa kehidupan di dunia ini hanyalah sementara, sedangkan kehidupan yang kekal adalah di alam akhirat kelak. Nah sebagai tanda perpindahan kehidupan umat manusia dari alam dunia ke alam dunia ke alam akhirat, Allah menetapkan adanya hari kiamat-hari berakhirnya kehidupan di dunia. Kapan hari kiamat itu? Hanya Allah sendiri yang tahu.
Rasulullah sendiri hanya tahu tanda-tanda menjelang hari kiamat. Yang jelas , pada hari kiamat segala sesuatu yang ada di alam semesta ini akan hancur binasa. firman Allah : " Dan ditiuplah sangkala, maka matilah siapa yang dilanggit dan di bumi kecuali siapa yang di kehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala sekali lagimaka tiba-tiba mereka berdiri menunggu  putusan (masing-masing).


6. Iman kepada Qadha dn Qadhar.
    Kita wajib percaya sepenuhnya bahwa dalam menciptakan umat manusia, Allah SWT menetapkan sekaligus usia, rezeki dan jodoh buat manusia tersebut. Dengan demikian segala sesuatu yang baik atau buruk datangny dari Allah SWT. " Katakanlah (hai Muhammad), semua itu datangnya dari Allah." (Q.S. An-Nisa :78). Akan tetapi Allah SWT sendiri mendorong manusia untuk tidak menyerahkan begitu saja kepada takdir. Firman-Nya. " sesungguhnya Allah tidak mengubah nasib suatu kaum, kecuali mereka mengubah diri mereka sendiri".
    



HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam  ada empat yaitu: Al-Qur'an, Hadis, Ijma,Qiyas.

  1. Al-Qur'an adalah kitab suci umat islam yang merupakan kumpulan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW, melalui malaikat jibril as. Firman Allah SWT, " Al-Qur'an merupakan pedoman bagi umat manusia, juga petunjuk dan rahmat bagi kaum beriman". (Q.S Al-Jaatsiyah :20 )
  2. Hadis adalah segala tutur kata, perbuatan dan taqrir ( diam tanda setuju/boleh atas tindakan para sahabat )  nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran islam . Firman Allah SWT. " Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, agar kamu memperoleh rahmat." ( Q.S.Ali Imran:123 )
  3. Ijmak adalah kesepakatan para ulama Islam dalam berijtihad atas suatu hukum Islam  yang belum jelas dalam Al-Qur'an dan tidak didapati dalam hadis. Allah berfirman. " Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan Rasul-Nya, serta ulil amri diantara kamu (Q.S An-Nis : 59 ) yang dimaksud ulil amri dala ayat tersebut mencakup dua pengertian:                                Ulil amri urusun dunia adalah penguasa atau pemerintah                                                      Ulil amri dalam urusan agama Islam  adalah para ulama
  4. Qiyas,dalam hukum islam adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an  sebagai kitab suci umat islam  dengan kasus lain yang ada hukumnya, karena terdapat persamaan dalam alasannya.
HUKUM ISLAM  DIBAGI MENJADI LIMA

  1. Wajib (fardhu), dalam hukum islam  adalah suatu keharusan, pengertiannya, segala perintah Allah SWT yang harus kita kerjakan
           a. Wajib Syar'i, dalam hukum islam  adalah suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala,   sebaliknya jika tidak dikerjakan terhitung dosa.
           b. Wajib Akli.dalam hukum islam adalah suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal dan rasional
           c. Wajib Aini, dalam hukum islam adalah ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain shalat lima waktu, Shalat Jum'at, puasa, dan sebagainya.
            d. Wajib Kifayah, dalam hukum islam  adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagai orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu, akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya.
            e. Wajib Muaiyyan, dalam hukum islam adalah suatu keharusan yag telah ditetapkan macam tindakannya, contohnya berdiri bagi kuasa ketika sholat.
            f. Wajib Mukhayar, dalam hukum islam  adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih. salah satu dai bermacam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan , misalnya denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakain 10 orang miskin.
           g. Wajib Mutlaq,dalam hukum islam suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanakannya, seperti membayar denda sumpah.
           h. Wajib Aqli Nazari, dalam hukum islam  adalah kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercayai eksistensi Allah SWT
           i. Wajib Aqli Dharur, dalam hukum islam adala kewajiban mempercayai kebenarannya dengan sendirinya, tanpa diburuhkan dalil-dali tertentu seperti orang akan jadi kenyang.
    
      2. Sunnah, dalam hukum islam  adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tiak berdosa.
         a.Sunnah muakad, dalam hukum islam adalah sunnah yang sangat dianjurkan, misalnya shalat arawih dan shalat idul fitri.
         b. Sunnah Ghairu Muakkad, dalam hukum islam  adalah sunnat biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain dan puasa hari senin dan hari kamis.
         c. Sunnah Haiah, dalam hukum islam  adalah perkara-perkara dalam shalat yang sebiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku' dan sujud dan sebagainya.
         d.Sunnah Ab'ad, dalam hukum islam adlah perkara-perkara dalam shalat yang harus dikerjakan dan lkalau terlupakan maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal dan sebagainya.


      3. Haram,dalam hukum islam adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya. seperti minum minuman keras, mencuri,judi, dan lain sebagainya.


       4. Makruh, dalam hukum islam  adalah suatu hal yang tidak disukai/diinginkan. Akan tetapi apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan berpahala seperti merokok, makan berambang mentah.dan lain-lain.


      5.Mubah, dalam hukum islam  adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditingga tidak mendapat pahala.






           













Jumat, 17 Desember 2010

ISLAM

Kata Islam berasal dari bahasa arab aslama, ditinjau dari segi bahasa,islam memiliki beberapa arti yaitu :
1. Islam berarti taat dan berserah diri kepada Allah SWT
2. Islam berarti damai dan kasih sayang maksudnya islam mengajarkan perdamaian dan kasih    sayang kepada seluruh makhluk.
3. Islam berarti selamat artinya islam merupakan petunjuk untuk memperoleh keselamatan hidup baik di dunia maupun akhirat.
Menurut pengertian umum islam adalah agama yang dibawa dan diajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Seseorang yang memproklamirkan diri sebagai umat Islam, wajib mengamalkan Rukun Islam yang lima (5) Yaitu:
1. Mengucapkan kalimat dua syahadat yang diucapkan secara lisan dan diyakini dalam hati
(ASYHADU AN-LAA ILAAHA ILLALLOH    WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR          RASULLULAAH)  aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.
2.Mendirikan sholat yang lima waktu
3.Mengeluarkan zakat
4.Menuanaikan puasa
5.Melaksanakan ibadah haji apabila telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Syariat Islam atau Hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada hambanya yang telah aqil baliq dan berakal sehat. Bagi orang yang mengaku islam, keharusan mematuhi hukum islam  ini diterangkan dalam firman Allah SWT " Kami jadikan kamu sekalian berada dalam suatu hukum atau peraturan dari urusan agama. Patuhilah peraturan itu, jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tiada mengetahui" (Q.S Al Jaatsiyah,18)
Syariat Islam secara garis besar, mencakup tiga hal:
1. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT  dan alam gaib yang tidak terjangkau oleh panca indra manusia yang menjadi pokok bahasan dalam ilmu tauhid.
2.Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan dalam diri manusia agar menjadi manusia yang terhormat yang sesungguhnya yang menjadi bahasan ilmu tasafuf.
3.Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT dan mengatur hubungan pergaulan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan/alam sekitarnya. 
Saat ini umat Islam selalu mengidentifikasikan syariat  dengan Fiqih, oleh karena sangat erat hubungannya. Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT  yang bersifat global dan kekal, sedangkan Fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihat  para mujtahid sehingga perkara-perkaranya bersifat lokal dan temporal secara garis besar ada 4 fiqih dalam Isla yaitu fiqih syafii, maliki,hambali dan hanafi.
Karena syariat Islam adalah ketetapan Allah maka memiliki sifat-sifat:
UMUM dengan kata lain berlaku bagi segenap umat Islam  
UNIVERSAL maksudnya mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti ditegaskan oleh Allah SWT "tidak satupun yang kami lupakan dalam Al-Quran" (Q.S An-An'am:38)
ORISINIL dan ABADI, maksudnya syariat Islam benar-2 dari Allah SWT dan tidak teremar oleh usaha-usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
MUDAH dan TIDAK MEMBERATKAN seperti dalam firmanNYa "Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupan orang yang bersangkuttan" (Q.Al-baqarah:286)
SEIMBANG ANTARA KEHIDUPAN DUNIA DAN AKHIRAT seperti dalam firmannya " dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi "
Sumber hukum Islam ada empat yaitu: Al-Quran, hadist, Ijmak,Qiyas, Hukum Islam dibagi menjadi lima yaitu: wajib, sunah,haram,makruh,mubah.

"DAN ORANG-ORANG YANG DIBERI ILMU (AHLI KITAB) BERPENDAPAT  BAHWA WAHYU YANG DITURUNKAN KEPADAMU (MUHAMMAD) DARI TUHANMU ITULAH YANG BENAR DAN MENUNJUKKAN (MANUSIA) KEPADA JALAN TUHAN YANG MAHA PERKASA DAN MAHA TERPUJI. " (Q.S.Saba:6)