Kata Islam berasal dari bahasa arab aslama, ditinjau dari segi bahasa,islam memiliki beberapa arti yaitu :
1. Islam berarti taat dan berserah diri kepada Allah SWT
2. Islam berarti damai dan kasih sayang maksudnya islam mengajarkan perdamaian dan kasih sayang kepada seluruh makhluk.
3. Islam berarti selamat artinya islam merupakan petunjuk untuk memperoleh keselamatan hidup baik di dunia maupun akhirat.
Menurut pengertian umum islam adalah agama yang dibawa dan diajarkan oleh nabi Muhammad SAW. Seseorang yang memproklamirkan diri sebagai umat Islam, wajib mengamalkan Rukun Islam yang lima (5) Yaitu:
1. Mengucapkan kalimat dua syahadat yang diucapkan secara lisan dan diyakini dalam hati
(ASYHADU AN-LAA ILAAHA ILLALLOH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULLULAAH) aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah.
2.Mendirikan sholat yang lima waktu
3.Mengeluarkan zakat
4.Menuanaikan puasa
5.Melaksanakan ibadah haji apabila telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Syariat Islam atau Hukum Islam adalah peraturan yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada hambanya yang telah aqil baliq dan berakal sehat. Bagi orang yang mengaku islam, keharusan mematuhi hukum islam ini diterangkan dalam firman Allah SWT " Kami jadikan kamu sekalian berada dalam suatu hukum atau peraturan dari urusan agama. Patuhilah peraturan itu, jangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tiada mengetahui" (Q.S Al Jaatsiyah,18)
Syariat Islam secara garis besar, mencakup tiga hal:
1. Petunjuk dan bimbingan untuk mengenal Allah SWT dan alam gaib yang tidak terjangkau oleh panca indra manusia yang menjadi pokok bahasan dalam ilmu tauhid.
2.Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan dalam diri manusia agar menjadi manusia yang terhormat yang sesungguhnya yang menjadi bahasan ilmu tasafuf.
3.Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT dan mengatur hubungan pergaulan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan/alam sekitarnya.
Saat ini umat Islam selalu mengidentifikasikan syariat dengan Fiqih, oleh karena sangat erat hubungannya. Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT yang bersifat global dan kekal, sedangkan Fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihat para mujtahid sehingga perkara-perkaranya bersifat lokal dan temporal secara garis besar ada 4 fiqih dalam Isla yaitu fiqih syafii, maliki,hambali dan hanafi.
Karena syariat Islam adalah ketetapan Allah maka memiliki sifat-sifat:
UMUM dengan kata lain berlaku bagi segenap umat Islam
UNIVERSAL maksudnya mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti ditegaskan oleh Allah SWT "tidak satupun yang kami lupakan dalam Al-Quran" (Q.S An-An'am:38)
ORISINIL dan ABADI, maksudnya syariat Islam benar-2 dari Allah SWT dan tidak teremar oleh usaha-usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
MUDAH dan TIDAK MEMBERATKAN seperti dalam firmanNYa "Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupan orang yang bersangkuttan" (Q.Al-baqarah:286)
SEIMBANG ANTARA KEHIDUPAN DUNIA DAN AKHIRAT seperti dalam firmannya " dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi "
Sumber hukum Islam ada empat yaitu: Al-Quran, hadist, Ijmak,Qiyas, Hukum Islam dibagi menjadi lima yaitu: wajib, sunah,haram,makruh,mubah.
"DAN ORANG-ORANG YANG DIBERI ILMU (AHLI KITAB) BERPENDAPAT BAHWA WAHYU YANG DITURUNKAN KEPADAMU (MUHAMMAD) DARI TUHANMU ITULAH YANG BENAR DAN MENUNJUKKAN (MANUSIA) KEPADA JALAN TUHAN YANG MAHA PERKASA DAN MAHA TERPUJI. " (Q.S.Saba:6)
2.Petunjuk untuk mengembangkan potensi kebaikan dalam diri manusia agar menjadi manusia yang terhormat yang sesungguhnya yang menjadi bahasan ilmu tasafuf.
3.Ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara beribadah kepada Allah SWT dan mengatur hubungan pergaulan antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan/alam sekitarnya.
Saat ini umat Islam selalu mengidentifikasikan syariat dengan Fiqih, oleh karena sangat erat hubungannya. Syariat Islam merupakan ketetapan Allah SWT yang bersifat global dan kekal, sedangkan Fiqih adalah penjabaran syariat dari hasil ijtihat para mujtahid sehingga perkara-perkaranya bersifat lokal dan temporal secara garis besar ada 4 fiqih dalam Isla yaitu fiqih syafii, maliki,hambali dan hanafi.
Karena syariat Islam adalah ketetapan Allah maka memiliki sifat-sifat:
UMUM dengan kata lain berlaku bagi segenap umat Islam
UNIVERSAL maksudnya mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti ditegaskan oleh Allah SWT "tidak satupun yang kami lupakan dalam Al-Quran" (Q.S An-An'am:38)
ORISINIL dan ABADI, maksudnya syariat Islam benar-2 dari Allah SWT dan tidak teremar oleh usaha-usaha pemalsuan sampai akhir zaman.
MUDAH dan TIDAK MEMBERATKAN seperti dalam firmanNYa "Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupan orang yang bersangkuttan" (Q.Al-baqarah:286)
SEIMBANG ANTARA KEHIDUPAN DUNIA DAN AKHIRAT seperti dalam firmannya " dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi "
Sumber hukum Islam ada empat yaitu: Al-Quran, hadist, Ijmak,Qiyas, Hukum Islam dibagi menjadi lima yaitu: wajib, sunah,haram,makruh,mubah.
"DAN ORANG-ORANG YANG DIBERI ILMU (AHLI KITAB) BERPENDAPAT BAHWA WAHYU YANG DITURUNKAN KEPADAMU (MUHAMMAD) DARI TUHANMU ITULAH YANG BENAR DAN MENUNJUKKAN (MANUSIA) KEPADA JALAN TUHAN YANG MAHA PERKASA DAN MAHA TERPUJI. " (Q.S.Saba:6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar